Find Us On Social Media :

Dwi Sasono Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Konsumsi Ganja, Lukman Sardi: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua..

By Daniel Ahmad, Selasa, 2 Juni 2020 | 13:54 WIB

Lukman Sardi dan Dwi Sasono

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Aktor Lukman Sardi berikan dukungan moral pada sahabatnya, Dwi Sasono yang terjerat kasus narkoba.

Lukman menilai peristiwa ini adalah peristiwa hidup berharga untuk suami Widi Mulia ini.

Menurut Lukman, kasus Dwi juga harus dijadikan pelajaran untuk semua orang.

Baca Juga: Dwi Sasono Ditahan karena Kasus Narkoba, Tora Sudiro Beri Dukungan : Be Strong Mas Trisno!

Hal ini diungkapkan Lukman lewat sebuah unggahan instagram @lukmansrd.

“Perjalanan hidup memang misteri, Ada kebenaran ada kesalahan yang dibuat sebagai manusia.”

“Apa yang benar harus dilanjutkan dan sebuah kesalahan adalah pelajaran berharga,” tulis Lukman dikutip Grid.ID, Selasa (2/6/2020).

Lukman pun berikan dukungan pada sang sahabat baiknya.

“Lo @dwisasono adalah sahabat yang sangat baik buat gue, ayah dan suami yang luar biasa, be strong bro!” ujarnya.

Baca Juga: Mamah Dedeh Dikabarkan Meninggal Sampai Gegerkan Jagat Maya, Abdel Achrian Kaget Saat sang Ustazah Mendadak Menampakkan Diri di Rumahnya: Alhamdulillah Masih Napak!

Baginya, ada baiknya, bagi Lukman masalah ini adalah pengalaman berharga.

“Ini adalah sebuah perjalanan hidup yang harus dihadapi dan menjadi sebuah pelajaran berharga untuk kita semua.”

“Berdo’a padanya adalah sumber kekuatan, love you bro,” tuturnya.

Lukman juga tak lupa berikan dukungan untuk Widi Mulia untuk selalu tetap tabah.

“Peluk erat untuk @widimulia dan anak-anak,” tutup Lukman.

Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Penyesuaian Terberat Saat Menikah dengan Raffi Ahmad: Aku Bukan Orang yang Suka Berbagi

Aktor yang lekat dengan peran ‘Mas Adi’ ini ditangkap karena sembunyikan ganja seberat 16 gram di rumahnya.

Jenuh dan tak bisa tidur selama pandemi covid-19, jadi alasan sang aktor konsumsi narkoba.

Mengaku sebagai korban, Dwi Sasono melalui tim pengacara telah ajukan berkas rehabilitasi.

Dengan sangkaan pasal 114 ayat 1, Dwi Sasono terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

Sambil menunggu penerimaan pengajuan rehabilitasi, kini Dwi Sasono masih ditahan di Polres Jakarta Selatan. (*)