Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dwi Sasono telah sepekan ditahan polisi karena mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Dalam keterangannya, Dwi Sasono mengaku menggunakan narkoba demi mengisi kekosongan waktu selama PSBB dan berkegiatan di rumah.
"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, melalui video yang diberikan kepada awak media, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Dwi Sasono Telah Jalani Assessment untuk Bisa Jalani Rehabilitasi
Selain itu, suami Widi Mulia ini beralibi ganja menjadi obat untuk bisa beristirahat.
"Dia mengaku susah tidur, dia mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," sambungnya.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap pada Selasa (26/5/2020) di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari tangan Dwi Sasono, polisi mengamankan ganja dengan jumlah 16 gram.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun.
(*)