Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Berita kurang mengenakkan bagi seluruh calon jamaah haji asal Indonesia tahun 2020.
Pasalnya disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, ibadah haji tahun 2020 ini terpaksa dibatalkan.
"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus."
"Tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," katanya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ini tandanya, tahun 2020 ini tidak akan ada pemberangkatan ibadah haji oleh pemerintah Indonesia tanpa terkecuali.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjutnya.
Para calon jemaah yang seharusnya diberangkatkan pada tahun 2020 ini pun terpaksa harus menunda keinginannya untuk menunaikan ibadah haji.
Salah satunya adalah Ahmad Fajar, calon jemaah haji asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
Fajar sudah menunggu delapan tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci Makkah.
"Saya daftar tahun 2012, dan tahun ini harus berangkat," ungkapnya seperti yang dikutip- dari Tribun Solo.
Namun sepertinya Fajar harus lebih lama bersabar karena pemerintah tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2020 ini.
Ia pun hanya bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada karena tahu situasinya sedang sulit.
"Tapi saya tidak apa-apa kalau ditunda, karena situasinya masih seperti ini," lanjutnya.
Fajar pun mengaku jika calon jemaah haji yang satu rombongan dengannya juga mayoritas mendukung keputusan pemerintah.
"Ya, banyak yang bilang itu keputusan terbaik saat ini," ungkapnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Menurut Menag Fachrul, keputusan ini diambil dengan menimbang kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jmaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.
(*)