Find Us On Social Media :

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menerbitkan 19 Syarat New Normal di Sekolah, Posisi Duduk Antar Siswa Minimal 1,5 Meter

By Devi Agustiana, Kamis, 4 Juni 2020 | 04:20 WIB

Ilustrasi situasi new normal tahun ajaran baru 2020 di sekolah, saat pandemi corona.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Pada bulan Juni 2020, dijadwalkan Indonesia akan melakukan new normal di beberapa sektor, salah satunya adalah sektor pendidikan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebut panduan new normal di bidang pendidikan masih dibahas oleh kementerian terkait.

Muhadjir menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar tidak terburu-buru menentukan panduan new normal yang akan diterapkan di sekolah.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Pemantauan Sebelum Jalankan New Normal, Begini Aturan yang Wajib Dipatuhi Saat Menggunakan Transportasi Umum KAI!

Berkaitan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan new normal bagi lembaga pendidikan.

Pemerintah memilih langkah menerapkan new normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.

Hal itu juga bertujuan untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.

Baca Juga: Hadapi New Normal Pandemi Corona, Donita Repot Bawa Peralatan untuk Cegah Penularan saat Bekerja, Heboh Seperti Mau Perang!

New normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Berikut ini 19 item tersebut:

1. Proses Skrining Kesehatan