Find Us On Social Media :

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menerbitkan 19 Syarat New Normal di Sekolah, Posisi Duduk Antar Siswa Minimal 1,5 Meter

By Devi Agustiana, Kamis, 4 Juni 2020 | 04:20 WIB

Ilustrasi situasi new normal tahun ajaran baru 2020 di sekolah, saat pandemi corona.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Pada bulan Juni 2020, dijadwalkan Indonesia akan melakukan new normal di beberapa sektor, salah satunya adalah sektor pendidikan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebut panduan new normal di bidang pendidikan masih dibahas oleh kementerian terkait.

Muhadjir menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar tidak terburu-buru menentukan panduan new normal yang akan diterapkan di sekolah.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Pemantauan Sebelum Jalankan New Normal, Begini Aturan yang Wajib Dipatuhi Saat Menggunakan Transportasi Umum KAI!

Berkaitan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan new normal bagi lembaga pendidikan.

Pemerintah memilih langkah menerapkan new normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.

Hal itu juga bertujuan untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.

Baca Juga: Hadapi New Normal Pandemi Corona, Donita Repot Bawa Peralatan untuk Cegah Penularan saat Bekerja, Heboh Seperti Mau Perang!

New normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Berikut ini 19 item tersebut:

1. Proses Skrining Kesehatan

Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.

Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).

2. Skrining Zona Lokasi

Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.

Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

3. Lakukan Tes Covid-19

Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.

Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

4. Tanda Lulus Skrining

Guru dan karyawan yang sudah lolos tahapan skrining diberi tanda.

5. Sosialisasi Virtual

Sosialisasi virtual, seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan pola baru ke orangtua, siswa, guru, dan staf sekolah.

Baca Juga: Sambut New Normal, Jangan Sampai Datangi Tempat-tempat Ini karena Sudah Dapat Peringatan Bahaya dari Pakar

6. Atur Waktu KBM

Atur waktu kegiatan belajar mengajar, waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

7. Data dan Cek Kondisi

Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.

Siswa atau orangtua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah, hingga dokter menentukan sehat.

8. Posisi Duduk Siswa

Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter.

Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

9. Guru Tetap

Guru tidak berpindah kelas, guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.

Untuk guru SMP yang mengampu mata pelajaran maka dapat dilakukan perpindahan dalam proses belajar mengajar dengan mengacu protokoler kesehatan.

10. Jaga Jarak Ideal

Menjaga jarak guru dari siswa dan tidak mobile, sesuai dengan mengacu protokoler kesehatan.

11. Melakukan Skrining Harian

Skrining harian dilakukan oleh siswa, guru, dan staf lewat handphone.

Jika suhu di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.

Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

12. Tidak Berkumpul

Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul.

Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. Skrining Fisik

Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa, dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.

14. Penerapan PHBS

Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.

Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer.

Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.

15. Informasi

Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.

16. Disinfektan

Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.

17. Penutup Teman Bermain

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.

18. WFH

WFH bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.

19. Pemberdayaan UKS

Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah.

Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.

(*)