Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Remaja belasan tahun di Limau, Tanggamus, Lampung nekat melakukan tindak pemerkosaan.
Angga Riyanda (19) disebutkan telah melakukan tindak asusila pada seorang wanita yang sudah bersuami.
Parahnya lagi, wanita berinisial IN (38), rupanya istri dari rekannya sendiri.
Mengutip dari Kompas pada Rabu (3/6/2020), pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menodongkan sebialah pisau.
Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalanan Kota Malang, Sebuah Truk Seruduk 2 Kendaraan, Akibatnya Macet Panjang
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Angga, akhirnya terbongkar saat ia tertangkap melakukan aksi begal.
Kapolsek Limau AKP Oftafia Siagian mengemukkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 7 mei 2020 lalu.
Pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, kala itu Angga disebutkan tengah main ke rumah korban.
"Rumah korban memang sering jadi tempat berkumpul anak-anak muda setempat," ujarnya.
kepada Polsek Angga mengaku memanfaatkan waktu dan mencari lengah untuk melancarkan aksi bejatnya itu.
"Pelaku mengaku memanfaatkan situasi saat rumah korban sedang kosong," ujar Oktafia.
Setelah berhasil mendapatkan waktu tersebut, pelaku meminta korban untuk menutup gorden rumahnya.
Saat hendak melakukan hal tersebut, tiba-tiba Angga menyergap dari belakang dan menodongkap pisau pada IN.
Saat itulah, Angga akhirnya berhasil melakukan tindak pemerkosaan.
Sikap korban yang tenang akhirnya membuat pelaku justru panik dan melepaskan pelukan.
"Setelah pelaku melepaskan pelukan, korban langsung lari ke luar rumah sambil berteriak minta pertolongan warga," tuturnya.
Sebelum melarikan diri, pelaku disebutkan telah membawa ponsel milik korban.
Sukses merampas handphone, Angga kembali melakukan kejahatan beberapa hari setelahnya.
Bersama rekannya yang disebutkan bernama M Imam, Angga, disebutkan melakukan tindak pembegalan.
Rahmat Ali Hidyat (35) mengaku telah dibegal di jalan Raya Limau.
Berhasil membawa kabur sepeda motor Rahmat, aksi kriminal Angga akhirnya terendus pihak kepolisian.
Saat diintrogasi akhirnya perilaku bejat Angga yang telah mencabuli istri temanya ikut terkuak.
Akhirnya Angga kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Melansir dari Tribunnews, tindak pencabulan baru-baru ini juga juga terjadi di NTT.
pria 43 tahun disebutkan telah tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Bahkan aksi bejat N dipergoki secara langsung oleh tetangganya pada Sabtu (31/5/2020).
(*)