Find Us On Social Media :

Dwi Sasono Berharap Rehabilitasi, Polisi Masih Tunggu Hasil Assesment-nya

By Menda Clara Florencia, Rabu, 3 Juni 2020 | 20:20 WIB

Jadi tersangka karena gunakan narkoba jenis ganja, Dwi Sasono terancam minimal 5 tahun penjara.

Dalam pengakuan Dwi Sasono, dia mengaku hanya sebagai penggunak narkoba bukan seorang pengedar.

Dia pun berharap bisa sembuh dai ketergantungannya terhadap ganja.

Setelah assesment dari BNNK, Dwi Sasono bakal ditentukan menjalankan rehabilitasi atau proses hukum pidana.

Baca Juga: Disakiti Ahmad Dhani Berkali-kali hingga Akhirnya Ditendang dari Istana Megahnya, Maia Estianty Ternyata Sempat Ngotot Pertahankan Rumah Tangga Selama 10 Tahun Perkawinan Demi Ketiga Anaknya!

Polisi mengamankan ganja yang disimpan Dwi Sasono di atas lemari degan berat brutto 15.6 gram.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(*)