Dalam pengakuan Dwi Sasono, dia mengaku hanya sebagai penggunak narkoba bukan seorang pengedar.
Dia pun berharap bisa sembuh dai ketergantungannya terhadap ganja.
Setelah assesment dari BNNK, Dwi Sasono bakal ditentukan menjalankan rehabilitasi atau proses hukum pidana.
Polisi mengamankan ganja yang disimpan Dwi Sasono di atas lemari degan berat brutto 15.6 gram.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)