Find Us On Social Media :

Dwi Sasono Berharap Rehabilitasi, Polisi Masih Tunggu Hasil Assesment-nya

By Menda Clara Florencia, Rabu, 3 Juni 2020 | 20:20 WIB

Jadi tersangka karena gunakan narkoba jenis ganja, Dwi Sasono terancam minimal 5 tahun penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) sudah melakukan assesment terhadap aktor Dwi Sasono kemarin.

Dwi Sasono ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.

Saat ini polisi masih menunggu hasil assesment dari BNNK tersebut.

Baca Juga: Penangkapan Dwi Sasono Jadi Ujian Berat Bagi Keluarganya, Surya Saputra dan Cynthia Lamusu Beri Dukungan Untuk Widi Mulia

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya memperkirakan hasil assesment itu bakal rampung dalam satu pekan ke depan.

"Untuk DS sendiri kemarin sudah dilaksanakan Asesment oleh BNNK. Untuk Hasil kita masih menunggu,"

"Kira - kira seminggu. maksimal satu minggu bisa lebih cepat kita tunggu hasilnya," kata Kombes Pol Budi Sartono saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalanan Kota Malang, Sebuah Truk Seruduk 2 Kendaraan, Akibatnya Macet Panjang

Dalam pengakuan Dwi Sasono, dia mengaku hanya sebagai penggunak narkoba bukan seorang pengedar.

Dia pun berharap bisa sembuh dai ketergantungannya terhadap ganja.

Setelah assesment dari BNNK, Dwi Sasono bakal ditentukan menjalankan rehabilitasi atau proses hukum pidana.

Baca Juga: Disakiti Ahmad Dhani Berkali-kali hingga Akhirnya Ditendang dari Istana Megahnya, Maia Estianty Ternyata Sempat Ngotot Pertahankan Rumah Tangga Selama 10 Tahun Perkawinan Demi Ketiga Anaknya!

Polisi mengamankan ganja yang disimpan Dwi Sasono di atas lemari degan berat brutto 15.6 gram.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(*)