Find Us On Social Media :

8 Hari Jadi Tahanan Kasus Narkoba, Dwi Sasono Belum Dijenguk Istri

By Menda Clara Florencia, Rabu, 3 Juni 2020 | 20:35 WIB

Widi mulia masih belum bisa menjenguk Dwi Sasono usai seminggu ditangkap atas kasus Narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID - Aktor Dwi Sasono diamankan Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan karena memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja pada 26 Mei 2020 lalu.Polisi menyita ganja dengan berat bruto 15.6 gram dari tangan Dwi Sasono yang dia simpan di atas lemari.

Baca Juga: Penangkapan Dwi Sasono Jadi Ujian Berat Bagi Keluarganya, Surya Saputra dan Cynthia Lamusu Beri Dukungan Untuk Widi MuliaBerarti sudah delapan hari Dwi Sasono menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan.Menurut keterangan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Dwi Sasono sudah dijenguk oleh keluarganya."Untuk sementara masih dikunjungi oleh iparnya untuk keluarga baru iparnya yang mengunjungi," kata Kombes Pol Budi Sartono saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Koleksi Barang Branded Terlalu Banyak Hingga Terbengkalai, Nagita Slavina Kedapatan Simpan Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Sementara itu istri Dwi Sasono, Widi Mulia belum juga menunjukkan batang hidungnya di kantor polisi.

Sejak penangkapan Dwi Sasono, Widi tak kunjung melihat kondisi suaminya.
 
"Ya sampe sekarang yang berkunjung dari iparnya saja," tutup Kombes Pol Budi Sartono.
 
Baca Juga: Kamtin Usia 105 Tahun Sembuh dari Covid-19, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Teladani Kedisiplinan Sang Nenek!
 
Dalam pengakuan Dwi Sasono, dia mengaku hanya sebagai penggunak narkoba bukan seorang pengedar.

Dia pun berharap bisa sembuh dai ketergantungannya terhadap ganja.

Setelah assesment dari BNNK, Dwi Sasono bakal ditentukan menjalankan rehabilitasi atau proses hukum pidana.

Polisi mengamankan ganja yang disimpan Dwi Sasono di atas lemari degan berat brutto 15.6 gram.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(*)