Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang ibu di Desa Tanduan Barat, kecamatan Tanduan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau harus berurusan dengan pengadilan.
RMS (31) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri tandahan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan.
Melansir dari Kompas pada Rabu (3/6/2020), Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan pelaku tertangkap basah pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Baca Juga: New Normal Akan Diberlakukan, Jessica Iskandar dan Richard Kyle Belum Yakin Gelar Resepsi
"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," ujarnya.
Mulanya petugas scurity perusahaan BUMN itu tengah melakukan patroli di area perkebunan milik PTPN Sei Rokan.
Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas keamanan menemukan tiga wanita tak dikenal telah membawa sebuah egrek tangkai kayu.
"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.