Menyaksikan hal tersebut, pihaknya keamanan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Atas kasus tersebut Arison Simbolon (42) melaporkan kasus pada Polsek Tanduan.
Dalam kasus tersebut tiga tandahan yang dicuri ibu tiga anak itu disebutkan telah merugikan perusahaan milik negara (BUMN) senilai Rp 76.500.
Sebelum laporan diterima oleh pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi anatara pelapor dan terlapor.
Namun pihak pelapor tak mau memutuskan sebelum laporan diterima oleh direksi PTPN V.
"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.
Baca Juga: Jadi Mudah Jenuh Selama WFH, Cek Peletakan Komputer dan Cara Duduk yang Benar Agar Tetap Produktif!
Kendati demikian kasus ini akan diadili dan diproses secara hukum.
Sementara itu pelaku mengaku pada polisi terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.
Sebab, beras yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tiga anak-anaknya sudah habis.
"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku."