"Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.
Selanjutnya setelah diperiksa, pelaku tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.
"Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.
Sementara mengutip dari Serambinews, kasus pencurian sawit juga sempat terjadi di Desa Krueng Alem Kecamatan Darul Makmur.
Polres Nagan Raya, Sabtu (9/5/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB membekuk pria SB (45) dalam kasus pencurian kelapa sawit.
Atas laporan tersebut polisi akhirnya membekuk pria SB dan mengamankan hasil curian yang dibawa dengan sebuah becak.
Sawit curian tersebut ikut dilansir kembali menggunakan sebuah truk.
Dalam kasus ini, kata Kapolres, ikut diamankan BB hasil curian sawit sebanyak 6.170 kg.
(*)