Find Us On Social Media :

Lia Ladysta Sebut Syahrini Pernah Punya Hubungan dengan Pak Haji, Sang Pedangdut Terancam Dipidana

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 3 Juni 2020 | 21:05 WIB

Mulutmu Harimau mu, Ucapan Lia Ladysta ini dilaporkan Syahrini atas kasus Pencemaran nama baik

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Syahrini masih melanjutkan perkaranya dengan Lia Ladysta terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pihak Syahrini telah melaporkan pedangdut Lia Ladysta atas kasus tersebut sejak tahun 2019.

Kasusnya bergulir di Polda Metro Jaya dan kini Lia Ladysta berstatus sebagai saksi.

Manajer Syahrini, Reindhy menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengucap kalimat bermuatan fitnah melalui tayangan televisi.

Baca Juga: Setelah Dipolisikan Syahrini karena Ucapan dengan Muatan Fitnah, Lia Ladysta Mengaku Tak Singgung Siapapun

Menurut Reindhy, Lia Ladysta sempat berucap bahwa istri Reino Barack itu memiliki hubungan spesial dengan pria asal Kalimantan yang akrab disapa Pak Haji.

"Jadi akibat pernyataan terlapor (Lia) yang menyatakan ada hubungan antara artis kami dengan seseorang yang disebut Pak Haji, menjadi ramai di pemberitaan," kata Reindhy lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

"Menjadi bahan fitnah terutama di akun - akun penyebar fitnah," sambungnya.

Baca Juga: Termakan Omongannya Sendiri, Pedangdut Lia Ladysta Dilaporkan Syahrini ke Polisi dan Bakal Diperiksa Sebagai Saksi!

Kendati demikian, Syahrini merasa tidak nyaman dengan tudingan tersebut yang menjadi konsumsi netizen.

Sampai Reino Barack geram dan meminta timnya membuat laporan.

"Penyataan terlapor (Lia) menyebar kemana - mana. Diperbincangkan di medsos," ucapnya.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah: “apakah terlapor termasuk jaringan lingkaran ‘konspirasi lagi hits’ ini?," lanjutnya.

Baca Juga: Remaja Belasan Tahun Cabuli Istri Teman dan Ancam Korban dengan Pisau, Borok Sang Bocah Terbongkar Saat Tertangkap Dalam Aksi Begal!

Belum lama ini Syahrini juga telah mempolisikan seorang wanita atas kasus pornografi dan pencemaran nama baik.

Wanita tersebut, MS telah diamankan polisi pada 19 Mei 2020 di kediamannya kawasan Kediri, Jawa Timur.

Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

(*)