Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - N (43), warga asal Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamuk oleh warga setempat.
Pasalnya, N telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Mengutip dari Kompas.com pada Rabu (3/5/2020), E (16) disebutkan telah dicabuli oleh ayahnya pada Sabtu (31/5/2020) lalu.
Warga yang mengetahui insiden tersebut lantas melaporkan pada pamannya, Syarifuddin.
Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris, mengatakan Syarifuddin langsung memanggil korban usai mendapatkan informasi tersebut.
Kepada sang paman, akhirnya bocah tersebut mengaku telah disetubuhi ayahnya sebanyak dua kali.
"Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban waktu masih tinggal di Kalimantan pada tahun 2016 sebanyak dua kali," kata dia.
Korban mengaku ayahnya kembali melakukan hal tersebut pada hari Sabtu (31/5/2020) lalu.
Setelah mendapatkan keterangan, Syarifuddin langsung mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah warga pada Selasa (2/6/2020).