Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - N (43), warga asal Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamuk oleh warga setempat.
Pasalnya, N telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Mengutip dari Kompas.com pada Rabu (3/5/2020), E (16) disebutkan telah dicabuli oleh ayahnya pada Sabtu (31/5/2020) lalu.
Warga yang mengetahui insiden tersebut lantas melaporkan pada pamannya, Syarifuddin.
Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris, mengatakan Syarifuddin langsung memanggil korban usai mendapatkan informasi tersebut.
Kepada sang paman, akhirnya bocah tersebut mengaku telah disetubuhi ayahnya sebanyak dua kali.
"Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban waktu masih tinggal di Kalimantan pada tahun 2016 sebanyak dua kali," kata dia.
Korban mengaku ayahnya kembali melakukan hal tersebut pada hari Sabtu (31/5/2020) lalu.
Setelah mendapatkan keterangan, Syarifuddin langsung mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah warga pada Selasa (2/6/2020).
Syarifuddin dan warga yang merasa geram dengan polah N, langsung melakukan amuk massa.
Beruntung, insiden itu diketahui anggota dari Polsek Woja saat tim datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Akhirnya pihak kepolisian segera mengamankan pelaku dari amukan massa.
Saat polisi tiba di TKP, massa telah mengelilingi rumah pelaku.
Pelaku pun babak belur dipukuli dan bersimbah darah.
Saat ini, pelaku telah diamakan dan dibawa ke Polres Dompu.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Kupang.
Pelaku berinisial DAS (48) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi.
Kapolsek Takari Iptu Paulus Malelak mengatakan, DAS dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan nomor LP/B/03/1/2020/Sek Takari tanggal 1 Januari 2020.
"DAS sudah buron dan masuk DPO sejak bulan Januari 2020," kata Paulus.
Meskipun penangkapan DAS cukup dramatis, namun kini pelaku telah berhasi diamankan pihak kepolisian.
(*)