Find Us On Social Media :

Dinyatakan Meninggal karena Serangan Jantung dan Kesulitan Bernapas, George Floyd Disebut Juga Idap Covid-19!

By Mia Della Vita, Kamis, 4 Juni 2020 | 10:15 WIB

Menurut laporan pemeriksa medis Kabupaten Hennepin, George Floyd juga positif mengidap virus corona

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Pemeriksa medis wilayah Hennepin telah menetapkan bahwa kematian George Floyd sebagai sebagai pembunuhan.

Pasalnya, George Floyd tewas lantaran mengalami serangan jantung dan terhentinya pernapasan ketika lehernya ditindih oleh petugas kepolisian.

Menurut hasil otopsi yang dirilis oleh otoritas Hennepin, George Floyd juga positif mengidap virus corona atau covid-19.

Baca Juga: Prihatin Kasus Rasisme George Floyd, Sederet Artis Indonesia Ini Turut Ramaikan Tagar Blackouttuesday dan Unggah Foto Berlatar Hitam

Pada Senin (1/6/2020), pemeriksa medis Negara Bagian Minnesota merilis laporan tentang tentang kematian Floyd.

Laporan itu menyimpulkan bahwa kematian pria keturunan Afrika-Amerika ini disebabkan oleh asfiksia atau kesulitan bernafas.

Ia mengalami asfiksia karena kompresi leher dan punggung saat ditekan oleh petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin.

Baca Juga: Imbau Orang Kulit Hitam untuk Bersikap Tenang Selama Aksi Protes Atas Meninggalnya George Floyd, Mantan Miss Universe Ini Dihujat Habis-Habisan!

Pengekangan dan kompresi leher itu memicu serangan jantung pada Floyd.

"Ketika tidak responsif saat ditahan oleh petugas penegak hukum, pria berusia 46 tahun itu menerima pertolongan medis darurat di lapangan."

"Ia juga mendapatkan perawatan di Departemen Darurat Perawatan Kesehatan Hennepin (HHC), tetapi tidak bisa diresusitasi," bunyi laporan otoritas Hennepin dikutip dari Dailystar, Kamis (4/6/2020).