Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Pemeriksa medis wilayah Hennepin telah menetapkan bahwa kematian George Floyd sebagai sebagai pembunuhan.
Pasalnya, George Floyd tewas lantaran mengalami serangan jantung dan terhentinya pernapasan ketika lehernya ditindih oleh petugas kepolisian.
Menurut hasil otopsi yang dirilis oleh otoritas Hennepin, George Floyd juga positif mengidap virus corona atau covid-19.
Pada Senin (1/6/2020), pemeriksa medis Negara Bagian Minnesota merilis laporan tentang tentang kematian Floyd.
Laporan itu menyimpulkan bahwa kematian pria keturunan Afrika-Amerika ini disebabkan oleh asfiksia atau kesulitan bernafas.
Ia mengalami asfiksia karena kompresi leher dan punggung saat ditekan oleh petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin.
Pengekangan dan kompresi leher itu memicu serangan jantung pada Floyd.
"Ketika tidak responsif saat ditahan oleh petugas penegak hukum, pria berusia 46 tahun itu menerima pertolongan medis darurat di lapangan."
"Ia juga mendapatkan perawatan di Departemen Darurat Perawatan Kesehatan Hennepin (HHC), tetapi tidak bisa diresusitasi," bunyi laporan otoritas Hennepin dikutip dari Dailystar, Kamis (4/6/2020).