Selain itu kendaraan yang ditumpangi disebutkan sebagai travel gelap yang sebelumnya telah terjaring dalam KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Cianjur.
“Untuk sepekan ke depan, kita memang tengah fokus untuk giat ini (razia arus balik ke Jakarta),” ujar dia.
Kini kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Cianjur karena melanggar pasal 308.
“Dilakukan penilangan karena bukan peruntukannya. Kendaraan plat hitam namun mengangkut orang dengan dimintai bayaran,” ucapnya.
Baca Juga: Ditinggal Pas Lagi Sayang-Sayangnya? Mungkin 1 dari 6 Alasan Ghosting Ini Penyebabnya
Sebelumnya petugas telah mengetahui adanya aktivitas keberangkatan pemudik asal Cianjur yang hendak balik ke Jakarta.
Sebab sopir kendaraan diketahui telah melakukan live di Facebook untuk menawarkan tiket perjalanan dari Cianjur ke Jakarta.
Dari informasi itu, petugas kemudian melacak dan berhasil mencegatnya, saat hendak keluar dari jalur utama di daerah Panembong.
Disebutkan, sopir travel gelap tersebut telah mematok tarif kisaran Rp 200.000-Rp 300.000 untuk ongkos keberangkatan ke wilayah Jakarta dan Tangerang.