AKBP Galih Indragiri menjelaskan bahwa pembebasan Ferdian Paleka ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Di sini harus diketahui karena hukum sudah mengatur hal tersebut sehingga kami sebagai penyidik melaksanakan sesuai aturan," ucapnya.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka diamankan polisi di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020).
Atas perbuatannya ia dan rekannya dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus ini merupakan buntut dari konten prank, memberi paket yang berisi sampah kepada orang di jalan.
Korban yang dibuat geram akhirnya melaporkan Paleka CS kala itu.
(*)