Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu sang musisi dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan, telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Setahun setelah kejadian tersebut, Dul memutuskan untuk keluar dari rumah Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang berada di kawasan Pondok Indah.
Dalam acara Okay Bos yang diunggah kanal Youtube Trans7 Official (17/5/2019), Dul secara gamblang mengungkapkan alasannya pergi dari rumah yang ditempati Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
"FYI ya, aku udah cabut, sebenernya minggat (dari rumah Ahmad Dhani)," ucap Dul.
"Dulu aku punya band namanya Backdoor itu harus ngeband asalkan dalam naungan label RCM,"
"Sedangkan aku nggak mau, aku mau ngeband dengan jalan hidupku sendiri, jalurku sendiri," jelas Dul.