Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ferdian Paleka dan kedua temannya sudah dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung.
Sebab korban prank Ferdian Paleka telah mencabut laporannya.
Kendati demikian, Ferdian Paleka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Baca Juga: Ferdian Paleka Dibebaskan, Polisi: Laporan dari Korban Dicabut
"Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kita yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan kota Bandung," kata Ferdian kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Ia juga mengaku menyesal dan berjanji melakukan hal serupa dikemudian hari.
"Kami bertiga sangat menyesali tindakan kami dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami dikemudian hari yang merugikan orang dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka diamankan polisi di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020).
Atas perbuatannya ia dan rekannya dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Setalah melakukan prank, memberi paket yang berisi sampah kepada orang di jalan.
Baca Juga: Prank Mengaku Positif Corona, Wanita Ini Berpura-pura Kejang, Polisi: Kasihan Petugas Medisc
Geram dengan perbuatannya, mereka dilaporkan oleh korban.
(*)