Find Us On Social Media :

Dibebaskan dari Penjara, Ferdian Paleka: Kami Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 5 Juni 2020 | 07:15 WIB

YouTuber Ferdian Paleka (tengah) dan dua rekannya yang terlibat dalam video prank pembagian sembako berisi sampah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Ferdian Paleka dan kedua temannya sudah dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung.

Sebab korban prank Ferdian Paleka telah mencabut laporannya.

Kendati demikian, Ferdian Paleka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Baca Juga: Ferdian Paleka Dibebaskan, Polisi: Laporan dari Korban Dicabut

"Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kita yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan kota Bandung," kata Ferdian kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Ia juga mengaku menyesal dan berjanji melakukan hal serupa dikemudian hari.

"Kami bertiga sangat menyesali tindakan kami dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami dikemudian hari yang merugikan orang dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal," pungkasnya.

Baca Juga: Disemprot Wirang Birawa Gara-gara Sumpahi Sang Paranormal Masuk Penjara, Netizen Ini Langsung Mengkeret dan Minta Maaf

Seperti diketahui, Ferdian Paleka diamankan polisi di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020).

Atas perbuatannya ia dan rekannya dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Setalah melakukan prank, memberi paket yang berisi sampah kepada orang di jalan.

Baca Juga: Prank Mengaku Positif Corona, Wanita Ini Berpura-pura Kejang, Polisi: Kasihan Petugas Medisc

Geram dengan perbuatannya, mereka dilaporkan oleh korban.

(*)