Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*)