Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Ferdian Paleka dan dua rekannya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (04/06/2020).
Ketiganya dinyatakan bebas dari kasus hukum yang menjeratnya setelah laporan dicabut oleh korban.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
"Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasannya yang bersangkutan akan mencabut (laporan),"
"Itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," kata Galih, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, dikatakan oleh kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat, kliennya dan korban sudah berdamai sejak 19 Mei 2020 lalu.
"Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu. Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," tuturnya.