Find Us On Social Media :

Tak Hanya Tanggung Malu karena Ditonton Ramai-ramai oleh Warga, Pria Aceh Ini Juga Harus Menahan Sakitnya 100 Cambukan Algojo Setelah Kedapatan Berzina

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 6 Juni 2020 | 07:15 WIB

Kejari Aceh Besar, melaksanakan uqubat cambuk terhadap tiga orang terhukum pelaku pelanggar qanun Syariat Islam di Halaman Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/6/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Hukum di Aceh sedikit berbeda dengan hukum-hukum di daerah lainnya.

Karena, bagi yang melanggar norma agara akan dijatuhi hukuman cambuk.

Seperti dua terpidana hudud atau zina berinisial HP dan IP.

Baca Juga: Tak Masalahkan Bayaran Meski Digaji Puluhan Juta untuk Sekali Penggal Kepala, Pria Arab Saudi Ini Ungkap Alasannya Bangga Jadi Algojo Hukuman Mati: Ini Pekerjaan Tuhan...

Kedua terpidana hudud atau zina ini harus menjalani 100 kali hukum cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Melansir dari Kompas.com, eksekusi keduanya berlangsung secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar.

Warga pun bisa dengan bebas menonton eksekusi keduanya yang berlangsung usai salat Jumat (05/06/2020).

Baca Juga: Arab Saudi Berencana Hentikan Hukuman Mati Anak, Inilah Kisah Algojo Pemenggal Kepala di Arab Saudi, Sekali Tebas Kepala Digaji Rp75 Juta

100 kali cambukan

HP dan IP, kedua terpidana hudud atau zina ini harus menjalani 100 kali cambukan yang dilakukan oleh dua algojo perempuan.

Meski begitu, dalam eksekusinya, HP beberapa kali merintih kesakitan hingga algojo harus menghentikan cambukannya beberapa kali.