Find Us On Social Media :

Tak Hanya Tanggung Malu karena Ditonton Ramai-ramai oleh Warga, Pria Aceh Ini Juga Harus Menahan Sakitnya 100 Cambukan Algojo Setelah Kedapatan Berzina

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 6 Juni 2020 | 07:15 WIB

Kejari Aceh Besar, melaksanakan uqubat cambuk terhadap tiga orang terhukum pelaku pelanggar qanun Syariat Islam di Halaman Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/6/2020)

Bahkan, pada cambukan ke 74, HP terpaksa harus dilarikan ke ambulan untuk mendapatkan perawatan tim medis.

Berbeda dengan IP yang mampu menjalani eksekusi hukum cambuk 100 kali tanpa jeda.

Baca Juga: Ngeri! Algojo Terkenal di Abad Pertengahan Lakukan Ini agar Bisa Melihat Korbannya Tersiksa

Diperiksa kesehatannya

Sebagai tambahan informasi, kedua pelanggar hukum Qanun Syariat Islam ini telah diperiksa kesehatannya sebelum menjalani hukuman.

Setelah dirasa kesehatan keduanya memungkinkan, barulah dilaksanakan eksekusi cambuk oleh tim Algojo Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Melansir dari Serambinews, pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan lancar, tertib, dan aman.

Baca Juga: Siap Berhadapan dengan Maut, Terpidana Mati ini Justru Berhasil Lolos dari Kematian Hingga 3 Kali

Pelaksanaannya pun sudah dilaksanakan sesuai protokol Covid-19, yakni dengan menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

(*)