Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Hukum di Aceh sedikit berbeda dengan hukum-hukum di daerah lainnya.
Karena, bagi yang melanggar norma agara akan dijatuhi hukuman cambuk.
Seperti dua terpidana hudud atau zina berinisial HP dan IP.
Kedua terpidana hudud atau zina ini harus menjalani 100 kali hukum cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Melansir dari Kompas.com, eksekusi keduanya berlangsung secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar.
Warga pun bisa dengan bebas menonton eksekusi keduanya yang berlangsung usai salat Jumat (05/06/2020).
100 kali cambukan
HP dan IP, kedua terpidana hudud atau zina ini harus menjalani 100 kali cambukan yang dilakukan oleh dua algojo perempuan.
Meski begitu, dalam eksekusinya, HP beberapa kali merintih kesakitan hingga algojo harus menghentikan cambukannya beberapa kali.
Bahkan, pada cambukan ke 74, HP terpaksa harus dilarikan ke ambulan untuk mendapatkan perawatan tim medis.
Berbeda dengan IP yang mampu menjalani eksekusi hukum cambuk 100 kali tanpa jeda.
Baca Juga: Ngeri! Algojo Terkenal di Abad Pertengahan Lakukan Ini agar Bisa Melihat Korbannya Tersiksa
Diperiksa kesehatannya
Sebagai tambahan informasi, kedua pelanggar hukum Qanun Syariat Islam ini telah diperiksa kesehatannya sebelum menjalani hukuman.
Setelah dirasa kesehatan keduanya memungkinkan, barulah dilaksanakan eksekusi cambuk oleh tim Algojo Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Melansir dari Serambinews, pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan lancar, tertib, dan aman.
Baca Juga: Siap Berhadapan dengan Maut, Terpidana Mati ini Justru Berhasil Lolos dari Kematian Hingga 3 Kali
Pelaksanaannya pun sudah dilaksanakan sesuai protokol Covid-19, yakni dengan menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
(*)