Find Us On Social Media :

Tak Hanya Tanggung Malu karena Ditonton Ramai-ramai oleh Warga, Pria Aceh Ini Juga Harus Menahan Sakitnya 100 Cambukan Algojo Setelah Kedapatan Berzina

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 6 Juni 2020 | 07:15 WIB

Kejari Aceh Besar, melaksanakan uqubat cambuk terhadap tiga orang terhukum pelaku pelanggar qanun Syariat Islam di Halaman Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/6/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Hukum di Aceh sedikit berbeda dengan hukum-hukum di daerah lainnya.

Karena, bagi yang melanggar norma agara akan dijatuhi hukuman cambuk.

Seperti dua terpidana hudud atau zina berinisial HP dan IP.

Baca Juga: Tak Masalahkan Bayaran Meski Digaji Puluhan Juta untuk Sekali Penggal Kepala, Pria Arab Saudi Ini Ungkap Alasannya Bangga Jadi Algojo Hukuman Mati: Ini Pekerjaan Tuhan...

Kedua terpidana hudud atau zina ini harus menjalani 100 kali hukum cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Melansir dari Kompas.com, eksekusi keduanya berlangsung secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar.

Warga pun bisa dengan bebas menonton eksekusi keduanya yang berlangsung usai salat Jumat (05/06/2020).

Baca Juga: Arab Saudi Berencana Hentikan Hukuman Mati Anak, Inilah Kisah Algojo Pemenggal Kepala di Arab Saudi, Sekali Tebas Kepala Digaji Rp75 Juta

100 kali cambukan

HP dan IP, kedua terpidana hudud atau zina ini harus menjalani 100 kali cambukan yang dilakukan oleh dua algojo perempuan.

Meski begitu, dalam eksekusinya, HP beberapa kali merintih kesakitan hingga algojo harus menghentikan cambukannya beberapa kali.

Bahkan, pada cambukan ke 74, HP terpaksa harus dilarikan ke ambulan untuk mendapatkan perawatan tim medis.

Berbeda dengan IP yang mampu menjalani eksekusi hukum cambuk 100 kali tanpa jeda.

Baca Juga: Ngeri! Algojo Terkenal di Abad Pertengahan Lakukan Ini agar Bisa Melihat Korbannya Tersiksa

Diperiksa kesehatannya

Sebagai tambahan informasi, kedua pelanggar hukum Qanun Syariat Islam ini telah diperiksa kesehatannya sebelum menjalani hukuman.

Setelah dirasa kesehatan keduanya memungkinkan, barulah dilaksanakan eksekusi cambuk oleh tim Algojo Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Melansir dari Serambinews, pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan lancar, tertib, dan aman.

Baca Juga: Siap Berhadapan dengan Maut, Terpidana Mati ini Justru Berhasil Lolos dari Kematian Hingga 3 Kali

Pelaksanaannya pun sudah dilaksanakan sesuai protokol Covid-19, yakni dengan menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

(*)