Grid.ID - Penyanyi Ariel NOAH sempat menggegerkan publik pada tahun 2010 lalu.
Tak hanya itu, Ariel NOAH juga terpaksa terjerat masalah hukum.
Bagaimana tidak, beredar video asusila Ariel NOAH dengan beberapa artis cantik seperti Luna Maya dan Cut Tari.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Ariel NOAH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila pada tanggal 22 Juni 2010.
Ariel NOAH terjerat Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Luna Maya dan Cut Tari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Status saksi yang saat itu disandang oleh Luna Maya dan Cut Tari kemudian naik menjadi tersangka pada 9 Juli 2010 silam.
Namun, berbeda dengan Ariel NOAH, baik Luna Maya dan Cut Tari, mereka tak wajib ditahan.
Status tersangka keduanya didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.