- Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bila Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan.
Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, penumpang pun diimbau untuk lebih baik menggunakan helm sendiri.
Hal ini diutarakan Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Neneng mengatakan, Grab mendukung imbauan pemerintah yang mewajibkan para penumpang untuk membawa helm sendiri ketika menggunakan layanan ojek online.
Senada dengan Neneng, Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan.
"Kami juga mewajibkan penumpang menggunakan masker selama berkendara, serta mengimbau untuk membawa helm SNI pribadi bagi penumpang GoRide," ungkapnya.
Nila menambahkan, Gojek juga membuka sejumlah posko yang menyediakan layanan kesehatan untuk para mitra pengemudi selama beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
(*)