Find Us On Social Media :

Dicambuk 100 Kali Karena Berzina, Pria di Aceh Ini Tumbang Disabetan ke-74 Hingga Dibawa ke Ambulans

By Sosok.id, Minggu, 7 Juni 2020 | 18:00 WIB

Tumbang pada Cambukan ke-74, Pria di Aceh Kesakitan Hingga Butuh Ambulans, Kena Hukum Cambuk 100 Kali Usai Kepergok Berzina di Bengkel

Grid.ID - Tak lagi sanggup menahan sakit, terpidana kasus perzinaan di Aceh tumbang.

Terpidana kasus perzinaan di Aceh ini tumbang pada cambukan ke-74 hingga membutuhkan ambulans.

Berdasarkan informasi, seharusnya terpidana kasus perzinaan di Aceh ini menerima 100 kali hukum cambuk atas perbuatannya.

Melansir Kompas.com, penyelenggaraan hukum cambuk sudah diterapkan oleh pemerintah Banda Aceh, Aceh sejak tahun 2005 silam.

Baca Juga: Kepergok Pergi ke Kelab Itaewon saat Pandemi Covid-19, Jungkook BTS Menyesal: Aku Minta Maaf, Hatiku Sakit!

Baru pada tahun 2018 lalu, penyelenggaran hukum cambuk bagi para terpidana dilakukan di depan umum.

Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum sesuai syariat islam, akan digiring ke ruang terbuka publik untuk dihukum cambuk.

Para terpidana yang terbukti melanggar akan dibawa dengan kendaraan Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Dengan berpakaian serba putih, terpidana digiring ke atas panggung tanpa penutup identitas dan dicambuk sesuai hukum yang berlaku di depan ratusan warga.

Baca Juga: Minta Dibukakan Portal, Satpol PP di Papua Barat Sakit Hati dan Tersinggung dengan Ucapan Seorang PNS hingga Bacok Korban Tanpa Ampun!

HALAMAN SELANJUTNYA