Sekira pukul 20.00 WIB, Dwi ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Labu.
Baca Juga: Sempat Merasa Diingkari Janji oleh Mendiang Didi Kempot, Yuni Shara Kini Tahu Fakta Sebenarnya
Saat penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di balik laci.
Sudah menjadi tersangka, Dwi terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 UU Narkotika.
Hukuman yang akan ditrerima Dwi paling singkat adalah 5 tahun.
Melalui tim kuasa hukumnya, Dwi sebenarnya telah menjalani asesmen untuk pengajuan rehabilitasinya.
Hingga detik ini, polisi belum memberikan respon terkait hasil asesmen yang diajukan Dwi Sasono di Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta. (*)