Kalimat itu langsung diamini Widi Mulia yang duduk di samping anaknya.
"Amin, alhamdulillah," timpal Widi Mulia.
Dwi Sasono ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Polisi mengmankan ganja yang disimpan Dwi Sasono di atas lemari degan berat brutto 15.6 gram.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)