Sekadar diketahui, Dwi Sasono di tangkap di rumahnya sendiri di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.
Dari tangan Dwi Sasono, polisi mengamankan ganja dengan berat brutto 15.6 gram yang dia simpan di atas lemari.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)