Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat

By Hana Futari, Senin, 8 Juni 2020 | 13:25 WIB

Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek L Gonggom.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID – Masih ingat dengan pesinetron Lidya Pratiwi?

Lidya Pratiwi adalah aktris yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006 silam.

Rupanya, Lidya Pratiwi sudah bebas sejak 2013 lalu.

Baca Juga: Amarah Azriel Hermansyah Tengah Memuncak Kerap Dituding Anak Durhaka, Krisdayanti Malah Asyik Bagikan Kegiatannya di Rumah

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak Humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Senin (8/6/2020).

"Yang bersangkutan (Lidya Pratiwi) sudah bebas dari tanggal 29 bulan 4 tahun 2013," ujar pihak Humas LPP Tangerang yang tak bersedia disebutkan namanya kepada Grid.ID, Senin (8/6/2020).

Menurut pihak LPP Tangerang, Lidya Pratiwi bebas sebelum menjalani hukuman selama 14 tahun lantaran mendapatkan hak remisi dan bebas bersyarat.

Baca Juga: 14 Tahun Dipenjara Karena Tega Bunuh Sang Kekasih, Lidya Pratiwi Blak-blakan Alami Perubahan Drastis dalam Hidupnya Selama di Sel Tahanan

"Hukuman 14 tahun, tapi kan yang bersangkutan sudah dapat remisi, dapat hak pembebasan bersyarat," tutup pihak Humas.

Lidya Pratiwi menjalani hukuman penjara sejak 2006 silam.

Sebelum, Lidya menjalani hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.