Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat

By Hana Futari, Senin, 8 Juni 2020 | 13:25 WIB

Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek L Gonggom.

Baca Juga: Genap 14 Tahun Jalani Masa Hukuman Akibat Kasus Pembunuhan Naek Gonggom yang Sempat Heboh, Lidya Pratiwi Bakal Segera Bebas?

PEMBUNUHAN BERENCANA

Dikutip oleh Grid.ID dari Surya.co.id, Lidya Pratiwi, divonis 14 tahun penjara karena kasus pembunuhan.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Lidya Pratiwi pada 2006 silam pun kembali diungkit. 

Pembunuhan sadis itu tak hanya dilakukan oleh aktris Lidya Pratiwi, tapi bersama ibu dan pamannya.
Baca Juga: Genap 14 Tahun Jalani Masa Hukuman Akibat Kasus Pembunuhan Naek Gonggom yang Sempat Heboh, Lidya Pratiwi Bakal Segera Bebas?

Korbannya tak lain adalah teman dekat Lidya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.

Motifnya adalah uang, karena saat itu, paman Lidya terlilit utang dan terus-terusan dikejar debt collector.

Lidya bersama ibu dan pamannya berencana untuk mengambil uang milik Naek.

Baca Juga: 14 Tahun Mendekam di Penjara Setelah Terlibat Kasus Pembunuhan Pacarnya Sendiri, Lidya Pratiwi Kini Insyaf Hingga Disebut Rajin Ibadah dan Aktif di Kegiatan Rutan

Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya dan Naek, yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan, akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.

Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.

Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.