Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (33) di kediamannya.
AS adalah warga Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap setelah melakukan ujaran kebencian.
Di media sosial Facebook, AS disebutkan telah menyebar ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap polisi.
Mengutip dari Kompas pada Senin (8/6/2020), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mendapat laporan dari personel Polsek Seruway.
Personel Polsek Seruway itu melaporkan pemilik akun Facebook yang diduga milik AS.
AS disebutkan telah menghina polisi lalu lintas yang berjaga di pos perbatasan Aceh Tamiang - Sumatera Utara.
Tak hanya itu, pemilik akun juga disebutkan telah menentang polisi untuk bisa melacak dirinya.
"Iya dia ditangkap, sekarang sudah di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ryan.