Find Us On Social Media :

Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin

By Hana Futari, Senin, 8 Juni 2020 | 13:53 WIB

Lidya Pratiwi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Lidya Pratiwi dikabarkan bebas dari hukuman penjara pada 2020.

Namun ternyata, aktris yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang sejak tujuh tahun lalu tepatnya 29 April 2013.

Menurut pihak Humas LPP Tangerang, Lidya Pratiwi menyelesaikan hukumannya kurang dari 14 tahun seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran mendapatkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat

"Hukuman 14 tahun tapi kan yang bersangkutan sudah dapat remisi, dapat hak pembebasan bersyarat," ujar pihak Humas LPP Tangerang yang tak bersedia disebutkan namanya lewat sambungan telepon.

Pihak LPP Tangerang menyebutkan bahwa pihak penjamin untuk Lidya Pratiwi adalah pamannya sendiri.

"Kalau untuk pembebasan bersyarat itu harus ada penjamin otomatis, sebagai penjamin yang bersangkutan harus dijemput oleh keluarga. 

Baca Juga: 14 Tahun Dipenjara Karena Tega Bunuh Sang Kekasih, Lidya Pratiwi Blak-blakan Alami Perubahan Drastis dalam Hidupnya Selama di Sel Tahanan

Penjaminnya itu pamannya," lanjut pihak Humas.

Sebelumnya, Lidya Pratiwi menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 2006 hingga 2010.

Kemudian, Lidya dipindahkan ke LPP Tangerang Januari 2010 dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada 29 April 2013.

Baca Juga: Kisah Lidya Pratiwi, Karier Artisnya Naik Daun Tiba-tiba Anjlok Setelah Dalangi Pembunuhan Sang Pacar Hingga Dipenjara 14 Tahun, Kini Peluk Islam dan Segera Bebas

Lidya Pratiwi ditahan lantaran terlibat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Lidya Pratiwi dinilai bekerja sama dengan sang ibu Vince Yusuf serta pamannya Tony Yusuf dalam membunuh sang kekasih.

(*)