Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Lidya Pratiwi dikabarkan bebas dari hukuman penjara pada 2020.
Namun ternyata, aktris yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang sejak tujuh tahun lalu tepatnya 29 April 2013.
Menurut pihak Humas LPP Tangerang, Lidya Pratiwi menyelesaikan hukumannya kurang dari 14 tahun seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran mendapatkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat
"Hukuman 14 tahun tapi kan yang bersangkutan sudah dapat remisi, dapat hak pembebasan bersyarat," ujar pihak Humas LPP Tangerang yang tak bersedia disebutkan namanya lewat sambungan telepon.
Pihak LPP Tangerang menyebutkan bahwa pihak penjamin untuk Lidya Pratiwi adalah pamannya sendiri.
"Kalau untuk pembebasan bersyarat itu harus ada penjamin otomatis, sebagai penjamin yang bersangkutan harus dijemput oleh keluarga.
Penjaminnya itu pamannya," lanjut pihak Humas.
Sebelumnya, Lidya Pratiwi menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 2006 hingga 2010.
Kemudian, Lidya dipindahkan ke LPP Tangerang Januari 2010 dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada 29 April 2013.
Lidya Pratiwi ditahan lantaran terlibat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Lidya Pratiwi dinilai bekerja sama dengan sang ibu Vince Yusuf serta pamannya Tony Yusuf dalam membunuh sang kekasih.
(*)