Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Fairuz A Rafiq mengaku kaget saat mendengar Barbie Kumalasari akan ajukan banding untuk hukuman Galih Ginanjar.
Istri siri Galih Ginanjar itu melakukan banding karena melihat hukuman yang didapat Galih lebih berat dari Rey Utami dan Pablo Benua.
Trio ikan asin ini terjerat hukum akibat ulahnya yang mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq dengan menyebut organ intimnya bau ikan asin.
Lalu istri Sonny Septian itu melaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Dalam sidang putusan pengadilan di Jakarta Selatan berlangsung pada 13 April 2020, ketiganya dinyatakan bersalah namun divonis hukuman berbeda-beda.
Rey Utami dituntut 1 tahun 4 bulan, Pablo Benua 1 tahun 8 bulan, sementara Galih 2 tahun 4 bulan.
Mendengar ketiganya dinyatakan bersalah, Fairuz dan suami mengucap syukur karena merasa sudah diberikan keadilan.
Namun tidak lama dari sidang putusan, Barbie Kumalasari mengajukan banding hukuman untuk Galih Ginanjar.