Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Fairuz A Rafiq mengaku kaget saat mendengar Barbie Kumalasari akan ajukan banding untuk hukuman Galih Ginanjar.
Istri siri Galih Ginanjar itu melakukan banding karena melihat hukuman yang didapat Galih lebih berat dari Rey Utami dan Pablo Benua.
Trio ikan asin ini terjerat hukum akibat ulahnya yang mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq dengan menyebut organ intimnya bau ikan asin.
Lalu istri Sonny Septian itu melaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Dalam sidang putusan pengadilan di Jakarta Selatan berlangsung pada 13 April 2020, ketiganya dinyatakan bersalah namun divonis hukuman berbeda-beda.
Rey Utami dituntut 1 tahun 4 bulan, Pablo Benua 1 tahun 8 bulan, sementara Galih 2 tahun 4 bulan.
Mendengar ketiganya dinyatakan bersalah, Fairuz dan suami mengucap syukur karena merasa sudah diberikan keadilan.
Namun tidak lama dari sidang putusan, Barbie Kumalasari mengajukan banding hukuman untuk Galih Ginanjar.
Sebagai orang yang disakiti, Fairuz enggan menanggapi banding yang dilakukan oleh perempuan yang kerap dijuluki Ratu Halu tersebut.
"Sejujurnya aku nggak mikirin diterima atau enggak," ujar Fairuz A Rafiq dikutip dari YouTube Nikita Mirzani pada Senin (08/06/2020).
Yang terpenting bagi Fairuz saat ini, trio ikan asin sudah mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.
"Aku menerima aja (mereka) dihukum berapa lama," sambungnya.
Namun dirinya merasa kaget setelah mendengar Barbie Kumalasari mengajukan banding, padahal Galih Ginanjar sudah dinyatakan bersalah.
"Kenapa yang bersalah malah minta banding? Nggak tahu lagi apa yang ada dipikirannya," imbuhnya.
"Seharusnya diterima aja apa yang terjadi. Dijadikan pelajaran," pungkasnya.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun yang ke 38, Barbie Kumalasari Ingin Melebarkan Sayapnya Sebagai Lawyer
(*)