Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Lidya Pratiwi divonis hukuman penjara selama 14 tahun pada 2006 lalu.
Lidya terjerat kasus hukum setelah diketahui terlibat dalam pembunuhan teman prianya, Naek Gonggom Hutagalung yang juga dilakukan oleh sang paman dan ibunya.
Belum sampai menjalani hukuman 14 tahun, Lidya rupanya sudah bebas.
Baca Juga: Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin
Pemain sinetron Untung Ada Jinny itu mendapatkan hak bebas bersyarat sejak 7 tahun lalu atau tepatnya 29 April 2013.
"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," bunyi tulisan dari rilis pembebasan Lidya Pratiwi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diterima Grid.ID, Senin, (8/6/2020).
Kemudian pada 2018 lalu, Lidya dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa percobaan bebas bersyarat.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat