Find Us On Social Media :

Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 7 Tahun Lalu, Direktorat Jendral Pemasyarakatan Umumkan Jika Lidya Pratiwi Resmi Lepas dari Jerat Hukum Terhitung Sejak Tahun 2018

By Hana Futari, Senin, 8 Juni 2020 | 18:50 WIB

Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 7 Tahun Lalu, Direktorat Jendral Pemasyarakatan Umumkan Jika Lidya Pratiwi Resmi Lepas dari Jerat Hukum Terhitung Sejak Tahun 2018

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Lidya Pratiwi divonis hukuman penjara selama 14 tahun pada 2006 lalu.

Lidya terjerat kasus hukum setelah diketahui terlibat dalam pembunuhan teman prianya, Naek Gonggom Hutagalung yang juga dilakukan oleh sang paman dan ibunya.

Belum sampai menjalani hukuman 14 tahun, Lidya rupanya sudah bebas.

Baca Juga: Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin

Pemain sinetron Untung Ada Jinny itu mendapatkan hak bebas bersyarat sejak 7 tahun lalu atau tepatnya 29 April 2013.

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," bunyi tulisan dari rilis pembebasan Lidya Pratiwi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diterima Grid.ID, Senin, (8/6/2020).

Kemudian pada 2018 lalu, Lidya dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa percobaan bebas bersyarat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," bunyi rilis tersebut.

"Bahwa saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," lanjut tulisan dalam rilis tersebut.

Lidya Pratiwi menjalani masa pidananya sejak 12 Mei 2006.

Baca Juga: Genap 14 Tahun Jalani Masa Hukuman Akibat Kasus Pembunuhan Naek Gonggom yang Sempat Heboh, Lidya Pratiwi Bakal Segera Bebas?

Awalnya, Lidya menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur hingga 2010.

Kemudian, Lidya Pratiwi dipindahkan ke LPP Tangerang hingga dibebaskan pada 2013 lalu.

(*)