Find Us On Social Media :

Jokowi Resmi Ketok Palu! Karena Hal Ini, Gaji PNS Bakal Dipotong 2,5 Persen, Mulai Kapan?

By Sosok.id, Senin, 8 Juni 2020 | 21:00 WIB

(Ilustrasi) PNS

Grid.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera resmi diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2020 lalu.

Tapera merupakan kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2016.

Melansir Tribunnews, Tapera sendiri merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Penyimpanan ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan.

Baca Juga: Azriel Memohon kepada Krisdayanti agar Raul Lemos Berhenti Menyerang Anang dan Ashanty, Aurel Bahkan sampai Stress: Apa Perlu Jiel Kasih Rekaman Maki-makian dari Om?

Mengutip Kompas.com, pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera yakni ASN/PNS.

Iuran yang dipungut akan dikelola oleh BP Tapera.

Dalam PP berikut di atas, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN diwajibkan membayar iuran Tapera mulai Januari 2021.

Lingkup kepesertaan akan diperluas setelahnya. Tahap selanjutnya dilakukan oleh pekerja di BUMN dan daerah, serta TNI-Polri.

Baca Selanjutnya>>