Untuk tuntutan hukum, Nikita yakin tidak akan mendapatkan hukum berat dari Jaksa.
Karena menurutnya dia tidak melakukan tidak merasa bersalah terhadap mantan suaminya itu.
"Yakin dan optimis sih minggu depan tuntutannya tidak tinggi."
"Karena memang kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini memang tidak dilakukan Niki," ujar Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
Nikita Mirzani sendiri sempat tiga kali mangkir ketika hendak diserahkan ke kejaksaan.
Hingga pada 31 Januari malam, Polres Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita dan kemudian menahan janda tiga anak itu hingga tiga hari.
Meski begitu, Nikita akhirnya hanya dijadikan tahanan kota.
(*)