Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pemerintah terus mengingatkan dan menertibkan masyarakat untuk tetap memakai masker pada saat pandemi virus corona.
Peringatan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Namun peraturan barunya jika masyarakat tidak mengenakan masker saat keluar atau berada di tempat umum masyarakat akan kena sanksi.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
Terkait hal itu, artis Nikita Mirzani tak setuju dengan peraturan pemerintah yang memberikan denda sanksi Rp 250 ribu.
Menurutnya, denda sanksi itu terlalu sedikit.
Seharusnya masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa membayar sanksinya lebih tinggi.
"Setuju, tapi seharusnya nggak Rp 250 ribu, harusnya Rp 2,5 juta. Jadi orang takut," kata Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Dengan memberi denda sanksi yang lebih tinggi, menurut Niki, akan mengingatkan kesadaran mereka dengan kondisi sekarang ini.
Baca Juga: Babak Baru untuk Dipo Latief, Nikita Mirzani: Tunggu Tanggal Mainnya!
Hal itu pun bisa membuat efek jera untuk masyarakat yang kerap tidak patuh pada peraturan pemerintah.
"Orang Indonesia itu kebanyakan susah dibilangin, kayak ngeyel"
"Cuma orang Indonesia yang susah dibilangin, tapi ketika kesusahan minta ke pemerintah," ucap Nikita.
Namun ibu tiga anak itu juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan, juga mematuhi protokolnya.
"Iyalah semua harus pakai masker, untuk kesehatan masing-masing sih".
"Kita harus sadar sedari dini. Karena sehat itu mahal," tuturnya.
(*)