Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Puluhan warga Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri melakukan aksi demo, Senin (08/06/2020).
Mereka berunjuk rasa menolak pelaksanaan rapid test yang dilakukan UPTD Puskesmas Semen kepada 77 warga guna melacak persebaran virus Covid-19 di Desa Kedak.
Puluhan warga ini menganggap kondisi mereka masih sehat dan tidak perlu menjalani rapid test yang mereka anggap hanya sebatas lahan bisnis pemerintah.
Mereka pun menghalau petugas dengan membawa poster bertuliskan 'Insyaallah wong Kedak sehat loor', 'Jagan bunuh kami dengan wabah corona', 'Kami ingin hidup new normal' dan lain-lain.
Tak hanya itu, seperti yang dilansir dari kanal Youtube KompasTV, akses jalan juga mereka tutup menggunakan pagar.
Aparat turun tangan
Menanggapi aksi warga Desa Kedak, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana pun merasa harus turun tangan.
Setelah pihaknya melakukan mediasi, disepakati jika rapid test akan tetap dilakukan hanya untuk warga yang mengalami gejala kesahatan.
"Nanti warga bersama aparat yang akan memberikan penilaian apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kesehatan tidak," jelasnya.
Selain itu, sesuai aspirasi warga, nantinya akan dibangun pos penjagaan petugas gabungan selama 24 jam.
"Kami akan membangun posko penanganan Covid-19 untuk Desa Kedak. Nanti ada 4 pilar yang akan mengisi, dari Polsek, Koramil, Kecamatan, dan warga," jelasnya.
Kasusnya Tertinggi di Kediri
Melansir dari Surya Malang, dilakukannya rapid test di Desa Kedak bukan tanpa alasan.
Sebab, dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Desa Kedak menjadi desa yang angka kasusnya paling tinggi di Kediri.
Yakni sebanyak 27 kasus terkonfirmasi.
Dijelaskan Kapolres, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa Kedak bermula dari klaster pabrik rokok di Tulungagung.
Mereka yang positif langsung menjalani perawatan dan isolasi di tempat yang sudah disediakan maupun rumahnya masing-masing.
Sejumlah bantuan sosial pun juga sudah diterima kepada warga yang terpaksa mengisolasi diri kurang lebih 2 minggu itu.
(*)