Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Keluarga Zul Zivilia didampingi kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus narkoba yang menimpa Zul Zivilia.
Saat sidang putusan, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara serta denda 1 miliar oleh pengadilan negeri Jakarta Utara.
Pengacara Zul Zivilia, Laode Umar Bonte tercengang ketika tahu kliennya itu divonis selama itu dan dinilai tidak adil.
Baca Juga: Jalani New Normal, Nikita Mirzani Tak Khawatir Anak Kembali Belajar di Sekolah
Meski saat penangkapan Zul kedapatan memiliki sabu seberat 9.5 kg dan 24.000 pil ekstasi, namun Laode tetap yakin bahwa kliennya itu hanya korban.
"Perkembangan Zulkifli bahwa beberapa hari lalu kami menyampaikan kasasi berkaitan dengan keputusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat kedua," ujar Laode Umar Bonte.
Pengajuan kasasi itu karena Laode dan istri Zul, Retno Paradinah, merasa ada kesalahan dalam menjatuhkan hukuman.
Pihaknya merasa pengadilan hanya melihat kenginan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan lagi kesalahan pada Zul.
"Namun di sini kami mengajukan kasasi perihal kesalahan dalam hukum, kesalahan yang dimaksud adalah pengadilan cenderung mengambil keinginan Jaksa Penuntut Umum, padahal tidak ada satu pun barang bukti yang konkret yang dapat menjerat klien kami," papar Laode Umar Bonte.
Memang Zul bukan kali pertama menggunakan narkoba.
Sebelumnya Retno Paradinah sempat memergoki Zul sedang menggunakan narkoba.
Retno pun sempat mengajak Zul untuk rehabilitasi selama tiga bulan agar bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Memang kami sadari Zulfikli ini pemakai dari tahun 2013, dan 2016 sempat direhab selama 3 bulan," ucap Laode Umar Bonte.
Meski dalam penangkapan Zul ada barang bukti 9.5 kg sabu dan 24.000 pil ekstasi, Laode tetap yakin kliennya itu hanya korban.
"Artinya Zulfikli korban aja dalam kasus ini," ujar Laode Umar Bonte.
(*)