"Hingga putuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 sampai 6 bulan".
"Untuk itu, kami sebagai yang menangani kasus DS kita sudah terapkan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsidar 127 dan keputusan nanti akan melihat dari hasil proses hukum yang berjalan," tuturnya.
(*)