Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah mengajukan asesmen, akhirnya Dwi Sasono dinyatakan ketergantungan menggunakan narkotika jenis ganja.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Nnarkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjakung, Senin (8/6/2020).
"Hasil asesmen yang diajukan melalui lawyer baru kami terima tadi dari BNNK Jakarta Selatan dengan hasil secara medis DS ada ketergantungan menggunakan 'Kanabis', narkotika berjenis ganja," ujar Vivick Tjakung saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu Vivick juga mengatakan, Dwi Sasono bukan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
"Setelah dilakukan secara asesmen hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika," kata Vivick.
Oleh karena itu, pemain sitkom 'Tetangga Masa Gitu' harus menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur.
"Hingga putuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 sampai 6 bulan".
"Untuk itu, kami sebagai yang menangani kasus DS kita sudah terapkan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsidar 127 dan keputusan nanti akan melihat dari hasil proses hukum yang berjalan," tuturnya.
(*)