Find Us On Social Media :

Ketergantungan Narkotika Jenis Ganja, Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 9 Juni 2020 | 13:48 WIB

Ketergantungan Narkotika Jenis Ganja, Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Hasil asesmen aktor Dwi Sasono dinyatakan ketergantungan menggunakan narkotika jenis ganja.

Pernyataan tersebut diungkap Kasat Narkoba Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Hasil Asesmen Dwi Sasono Keluar, Suami Widi Mulia Ketergantungan Narkotika dan Bukan Pengedar 

"Hasil asasmen yang diajukan melalui lawyer, kami baru terima tadi dari BNNK Jakarta Selatan dengan hasil secara medis DS ada ketergantungan menggunakan," kata Vivick.

Oleh karena itu, suami Widi Mulia akan dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, hari ini Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Dwi Sasono Terjerat Kasus Hukum, Widi Mulia: Anak-anak Tahu Bapaknya Melanggar Hukum

Nantinya Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi pengobatan di RSKO yang diberi waktu minimal 3-6 bulan.

"Hingga putuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 sampai 6 bulan," ucap Vivick.

Baca Juga: Rindu Pada Ayah, Tiga Anak Dwi Sasono Lampiaskan Kreativitas di Atas Kanvas Lukis

Meski begitu, Vivick Tjangkung menegaskan, kalau proses hukum Dwi Sasono tetap berjalan

"Untuk itu kami sebagai yang menangani kasus DS kita sudah terapkan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsidar 127 dan keputusan nanti akan melihat dari hasil proses hukum yang berjalan," tuturnya.

Baca Juga: Dwi Sasono Ditangkap karena Narkoba, Widi Mulia dan Ketiga Anak Hidup dari Tabungan Darurat

Diketahui Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan diatas lemari.

Baca Juga: Anak Dwi Sasono Ungkap Kerinduan dan Berpesan Agar Ayahnya Rajin Ibadah, Tangis Nagita Slavina Pecah Mendengarnya

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

(*)