Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seroang pria 37 tahun bernama Reyndhart Rossy N Siahaan ditangkap polisi di kosnya di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pria asal Jakarta Timur yang membuka usaha di Nusa Tenggara Timur itu ditangkap anggota Polda NTT pada 17 November 2019 lalu.
Rossy ditangkap karena kedapatan menerima paket ganja dari jasa pengiriman logistik seberat 428,26 gram.
Baca Juga: Geruduk Hotel Tempat Pasien Dikarantina, Puluhan Warga Makassar Minta Keluarganya Dipulangkan!
Selain itu, polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Rossy.
Ia pun kini sedang mendekam di Rutan Kelas II kupang untuk menunggu sidang putusan yang akan digelar pada Kamis (11/06/2020) mendatang.
Obat Sakit Saraf
Dijelaskan kuasa hukum Rossy, kliennya mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit saraf punggung yang dideritanya sejak 2015.
"Klien kami ini menderita sakit saraf tulang belakang sejak tahun 2015 dan kambuh kembali pada tahun 2018," terang Herie CN Lay, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Roddy mendapatkan informasi tentang khasiat ekstrak air rebusan ganja yang bisa menghilangkan rasa sakit yang dideritanya itu dari internet.