Find Us On Social Media :

Kemakan Informasi di Internet, Pria 37 Tahun Ini Ngaku Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Kini Terancam 1 Tahun Penjara

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 9 Juni 2020 | 17:45 WIB

Kemakan Informasi di Internet, Pria 37 Tahun Ini Ngaku Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Kini Terancam 1 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seroang pria 37 tahun bernama Reyndhart Rossy N Siahaan ditangkap polisi di kosnya di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pria asal Jakarta Timur yang membuka usaha di Nusa Tenggara Timur itu ditangkap anggota Polda NTT pada 17 November 2019 lalu.

Rossy ditangkap karena kedapatan menerima paket ganja dari jasa pengiriman logistik seberat 428,26 gram.

Baca Juga: Geruduk Hotel Tempat Pasien Dikarantina, Puluhan Warga Makassar Minta Keluarganya Dipulangkan!

Selain itu, polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Rossy.

Ia pun kini sedang mendekam di Rutan Kelas II kupang untuk menunggu sidang putusan yang akan digelar pada Kamis (11/06/2020) mendatang.

Obat Sakit Saraf

Dijelaskan kuasa hukum Rossy, kliennya mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit saraf punggung yang dideritanya sejak 2015.

Baca Juga: Demo Tolak Rapid Test Meski Sudah Banyak yang Positif di Daerahnya, Warga Desa di Kediri Ramai-ramai Hadang Petugas Pakai Poster: Jangan Bunuh Kami dengan Corona, Kami Ingin Hidup New Normal!

"Klien kami ini menderita sakit saraf tulang belakang sejak tahun 2015 dan kambuh kembali pada tahun 2018," terang Herie CN Lay, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Roddy mendapatkan informasi tentang khasiat ekstrak air rebusan ganja yang bisa menghilangkan rasa sakit yang dideritanya itu dari internet.