"Sehingga dia memberanikan diri memesan barang tersebut melalui rekannya Bursalino alias Reno yang kini masuk dalam DPO," lanjutnya.
Dalam dakwaan penuntut, Rossy terancam hukuman 1 tahun penjara atas Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika.
Pasangan Suami Istri
Sebagai tambahan informasi, sepasang suami-istri di Tasikmalaya baru saja ditangkap karena bersama-sama menjadi pengedar narkoba.
Melansir dari Tribunnewsmaker.com, keduanya ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Cipedes, Tasikmalaya, Senin (08/06/2020).
Baca Juga: Perampokan Disertai Kekerasan, Seorang Remaja Jadi Korban Saat Ditinggal sang Ayah Bekerja
Penangkapan keduanya berawal dari laporan pihak hotel yang mendengar keributan di dalam kamar pasangan FR (40) dan KR (32) ini.
"Saat dilakukan pemeriksaan mereka ternyata mengaku habis pesta sabu. Saat digeledah di tasnya, terdapat sabu yang sebagian telah berbentuk paket," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat.
Selain paket sabu, polisi mengamankan sejumlah bukti, antara lain catatan pesanan sabu, buku tabungan, handphone, timbangan digital, dan alat hisap bong.
(*)