"Baik-baik," ucap Dwi Sasono sambil merapatkan tangannya ke awak media.
Dwi Sasono menjalani rehabilitasi setelah hasil BNNK Jakarta Selatan menyatakan pemain sitkom Tetangga Masa Gitu memiliki ketergantungan terhadap narkotika jenis ganja.
Diketahui Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan diatas lemari.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(*)